Klasifikasi dan Regulasi Persekusi dalam Hukum Indonesia: Tantangan dan Peluang

Ap.umsida.ac.id – Penelitian Ahmad Riyadh dan tim dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), berjudul “Criminal Law Perspectives on Persecution in Indonesia,” memberikan wawasan mendalam tentang klasifikasi dan regulasi tindakan persekusi dalam kerangka hukum pidana Indonesia.

Persekusi, baik verbal maupun fisik, dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran hukum yang signifikan. Penelitian ini menyoroti bagaimana tindakan tersebut dikategorikan, diatur, dan dampaknya terhadap pencegahan tindak kejahatan dalam masyarakat.

Klasifikasi Persekusi dalam Hukum Pidana Indonesia
Sumber: Pexels

Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan persekusi diklasifikasikan menjadi dua jenis utama: persekusi verbal dan persekusi fisik. Persekusi verbal, seperti ancaman atau ujaran kebencian, diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 29 jo Pasal 45B, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Sementara itu, persekusi fisik, seperti penganiayaan atau penyerangan, diatur dalam KUHP Pasal 351. Hukuman untuk pelanggaran ini bervariasi, dari maksimal dua tahun delapan bulan penjara hingga tujuh tahun jika persekusi menyebabkan kematian.

Penelitian ini menyoroti bahwa meskipun kerangka hukum yang ada cukup komprehensif, implementasinya sering menemui berbagai kendala.

Misalnya, kasus persekusi berbasis media sosial sulit ditangani karena kurangnya bukti yang memadai atau tantangan dalam melacak pelaku. Selain itu, keterbatasan dalam pemahaman hukum oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum menjadi hambatan dalam menegakkan aturan secara konsisten.

Baca juga: Inovasi Pelayanan Publik di Era Digital: Teknologi sebagai Katalisator Efisiensi dan Kualitas

Efektivitas Regulasi dan Kebutuhan Akan Perubahan
Sumber: Pexels

Efektivitas regulasi hukum dalam menangani kasus persekusi menjadi salah satu fokus utama dalam penelitian ini. Walaupun KUHP dan Undang-Undang ITE telah mencakup berbagai bentuk persekusi, penerapannya sering terkendala oleh perkembangan teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat.

Persekusi berbasis media sosial, misalnya, menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh regulasi yang ada. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya revisi undang-undang untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan tantangan zaman.

Salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah memperkuat mekanisme pelaporan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus persekusi dengan mudah. Selain itu, pengembangan aturan yang lebih spesifik untuk menangani jenis-jenis persekusi yang melibatkan teknologi modern sangat diperlukan.

Upaya edukasi kepada masyarakat juga menjadi elemen penting dalam mencegah dan menangani kasus persekusi. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum persekusi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah tindakan tersebut, melaporkan pelanggaran, dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Lihat juga: Digitalisasi dalam Kebijakan Publik: Pelatihan Analisis untuk Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan

Dampak Implementasi Hukum terhadap Pencegahan Persekusi

Implementasi hukum yang konsisten dapat menjadi alat penting dalam mencegah tindakan persekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum yang tegas tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga menciptakan efek jera bagi pelaku potensial.

Sebagai contoh, tindakan cepat terhadap kasus persekusi berbasis media sosial dapat membantu mengurangi penyebaran ujaran kebencian dan mencegah konflik yang lebih besar. Namun, keberhasilan pencegahan persekusi sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat.

Pemerintah perlu bekerja sama dengan penyedia platform teknologi untuk mempermudah pelacakan pelaku dan menghapus konten yang melanggar hukum. Di sisi lain, masyarakat harus didorong untuk melaporkan tindakan persekusi dan tidak terlibat dalam penyebarannya.

Penelitian ini juga menekankan bahwa persekusi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan harmoni masyarakat. Oleh karena itu, implementasi hukum yang efektif harus disertai dengan langkah-langkah preventif yang mencakup pendekatan berbasis komunitas, edukasi, dan advokasi.

Penelitian Ahmad Riyadh dan tim memberikan dasar penting untuk memahami klasifikasi dan regulasi tindakan persekusi di Indonesia. Meskipun hukum yang ada telah menyediakan kerangka yang kuat, tantangan dalam implementasi dan kebutuhan akan revisi regulasi menjadi isu utama yang perlu segera ditangani.

Pendekatan holistik, yang melibatkan pembaruan hukum, peningkatan literasi hukum masyarakat, dan kolaborasi antar pihak terkait, menjadi kunci untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan inklusif.

Dengan pendekatan yang komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengatasi persekusi secara efektif dan menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan aman. Langkah ini tidak hanya melindungi hak individu tetapi juga memperkuat fondasi sosial yang mendukung keadilan dan kesetaraan bagi semua lapisan masyarakat.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah