Media Sosial: Antara Sarana Penyebaran dan Pencegahan Persekusi

Ap.umsida.ac.id – Penelitian Ahmad Riyadh dan tim dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berjudul “Criminal Law Perspectives on Persecution in Indonesia” memberikan wawasan mendalam tentang peran media sosial dalam fenomena persekusi.

Media sosial, sebagai platform yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, sering kali menjadi ruang untuk penyebaran tindakan persekusi verbal. Namun, di sisi lain, media sosial memiliki potensi besar sebagai alat untuk edukasi dan pencegahan jika digunakan dengan bijak.

Penyalahgunaan Media Sosial dalam Persekusi
Sumber: Pexels

Media sosial telah berkembang menjadi alat yang mempermudah penyebaran ujaran kebencian dan ancaman. Persekusi verbal yang terjadi di media sosial sering kali berbentuk penghinaan, ancaman, atau penyebaran informasi palsu yang bertujuan untuk merugikan individu atau kelompok.

Contohnya adalah penghinaan berbasis perbedaan agama atau politik yang kerap memicu konflik di ruang digital dan bahkan berdampak pada kehidupan nyata. Regulasi hukum yang ada, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang ITE Pasal 29 jo Pasal 45B, telah menetapkan ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku persekusi verbal.

Baca juga: Klasifikasi dan Regulasi Persekusi dalam Hukum Indonesia: Tantangan dan Peluang

Meski demikian, penelitian ini mencatat bahwa penegakan hukum di lapangan sering menghadapi berbagai kendala. Tantangan seperti melacak pelaku anonim dan mengumpulkan bukti elektronik yang valid menjadi hambatan utama. Dalam konteks ini, tanpa regulasi yang lebih tegas dan adaptif terhadap perubahan teknologi, media sosial akan terus menjadi lahan subur bagi tindakan persekusi.

Langkah Mitigasi oleh Pemerintah dan Penyedia Platform
Sumber: Pexels

Untuk memitigasi penyebaran persekusi melalui media sosial, kolaborasi erat antara pemerintah dan penyedia platform sangat diperlukan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi, termasuk pengawasan konten dan kerjasama internasional dengan platform global seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Di sisi lain, penyedia platform harus proaktif dalam menghapus konten yang melanggar hukum, melindungi pengguna dari ancaman, dan menciptakan algoritma yang cerdas untuk mendeteksi ujaran kebencian secara otomatis.

Platform media sosial juga dapat memberikan alat pelaporan yang mudah digunakan oleh pengguna. Dengan kemudahan ini, laporan tentang konten persekusi dapat ditangani lebih cepat dan akurat. Langkah ini membantu mempercepat penanganan kasus, mengurangi dampaknya, dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna.

Lihat juga: Digitalisasi dalam Kebijakan Publik: Pelatihan Analisis untuk Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan

Pemerintah juga dapat membentuk regulasi yang mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menangani konten negatif. Di sisi lain, kerja sama dengan lembaga non-pemerintah dan komunitas lokal juga penting untuk menciptakan kampanye kesadaran yang berfokus pada pencegahan persekusi.

Pentingnya Edukasi Hukum kepada Masyarakat

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani persekusi melalui media sosial adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang batasan hukum terkait ujaran kebencian dan tindakan persekusi.

Penelitian ini menyoroti bahwa banyak individu tidak menyadari bahwa komentar atau unggahan mereka di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Edukasi hukum menjadi kunci dalam mencegah tindakan persekusi. Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak hukum dari tindakan mereka di dunia maya.

Kampanye digital, seminar, dan webinar adalah beberapa cara yang efektif untuk menyampaikan pesan ini kepada khalayak luas.

Selain itu, literasi digital juga perlu ditingkatkan untuk mengajarkan masyarakat cara berkomunikasi secara etis di media sosial. Dengan memahami batasan hukum dan etika digital, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat mereka dan menghindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai persekusi.

Langkah edukasi ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada individu tetapi juga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Ketika masyarakat memahami konsekuensi dari tindakan mereka, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih inklusif dan mendukung dialog yang konstruktif.

Media sosial memiliki peran ganda dalam konteks persekusi: sebagai alat penyebaran tindakan persekusi verbal dan sebagai sarana untuk pencegahan.

Penelitian Ahmad Riyadh menegaskan bahwa pencegahan tindakan persekusi melalui media sosial membutuhkan pendekatan yang holistik. Regulasi yang lebih tegas, kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform, serta edukasi hukum kepada masyarakat adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Governance Visit Prodi AP UMSIDA: Saat Akademisi Belajar Kelola Sampah Jadi Rezeki di Kampung Hebat Semarang
April 24, 2026By
AP Umsida Dalami Kebijakan Berbasis Adat lewat Cultural Exchange di Suku Tengger
April 23, 2026By
International Class Laboratory AP Umsida Angkat Isu Global di Tiga Laboratorium
April 22, 2026By
AP Umsida Dalami Kebijakan Berbasis Adat lewat Cultural Exchange di Suku Tengger
April 21, 2026By
Menuju World Class University, Prodi AP Umsida Pacu Inovasi Kurikulum Berstandar Internasional
April 21, 2026By
Banjir Tak Kunjung Usai, Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Desak DPRD Bertindak
April 5, 2026By
Kebijakan Pendidikan Responsif dan Inklusif: Kunci Meningkatkan Kualitas Belajar di Seluruh Daerah
March 31, 2026By
Harmoni Kebaikan di Bulan Suci: HIMMAPIK UMSIDA Gelar kebersamaan Ramadhan dan Santunan Yatim Piatu
March 26, 2026By

Prestasi

Vivi Nabila Taklukkan Rasa Minder dan Raih Emas Paku Bumi Open 2026
April 15, 2026By
Kembali ke Gelanggang Usai Vakum, Mahasiswa Umsida Raih Emas Nasional 2026
April 10, 2026By
Karate Challenge: Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Tembus Prestasi Ganda
January 10, 2026By
Vivi Nabila Persembahkan Perunggu UPSCC III 2025 dan Tantang Diri Bangkit Lagi
January 6, 2026By
Konsistensi Latihan Bawa Ahmad Dhani Fauzi Raih Perak Taekwondo
January 2, 2026By
Elok, Mahasiswa AP Umsida Raih Perak di Kejuaraan Nasional Taekwondo
December 28, 2025By
Mahasiswa Umsida Sabet Emas Perdana di Kejuaraan Taekwondo KBPP Polri Jatim Cup 3
December 25, 2025By
Pingki Bawa Inovasi P2MW BowBaci hingga Raih Predikat Wisudawan Berprestasi Umsida 46
November 23, 2025By