Ap.umsida.ac.id – Angka desil kini ramai diperbincangkan masyarakat. Posisi desil bahkan memengaruhi harapan keluarga.
Terutama saat mereka mengakses program bantuan. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan kondisi keluarga sebenarnya.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Isnaini Rodiyah MSi, menjelaskannya.
Menurutnya, desil perlu dipahami sebagai alat pemetaan sosial ekonomi. Bukan sebagai vonis tunggal penerima bantuan pemerintah.
Baca juga: Dari e-Filing ke Coretax, Wajah Baru Administrasi Pajak Indonesia
Desil Bukan Penentu Bantuan
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sistem tersebut mengelompokkan masyarakat dalam sepuluh desil kesejahteraan. Desil satu menunjukkan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Sementara desil sepuluh menunjukkan tingkat kesejahteraan paling tinggi. DTSEN menggabungkan beberapa basis data sosial ekonomi pemerintah.
Di antaranya Regsosek, DTKS, dan P3KE. Penggabungan tersebut bertujuan mengurangi persoalan data ganda.
Data terpadu juga mendukung perencanaan dan evaluasi kebijakan. Selain itu, data digunakan untuk penyaluran bantuan ekonomi.
Namun, desil rendah tidak otomatis menerima bantuan sosial. Setiap program memiliki kriteria penerima yang berbeda. Keputusan akhirnya tetap berada pada kementerian atau lembaga terkait.
“DTSEN tidak dapat digunakan sebagai dasar penentu tunggal,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat perlu memahami fungsi desil secara proporsional. Posisi desil hanya menjadi bagian dalam proses penentuan.
Lihat juga: Mahasiswa AP Umsida Bandingkan Praktik E-Government Indonesia dan Thailand di Burapha University
Ketidaksesuaian Data Jadi Sorotan
Persoalan muncul ketika data tidak sesuai kondisi keluarga. Warga merasa kondisi ekonominya belum mencukupi.
Namun, mereka tercatat dalam desil yang lebih tinggi. Dr Isnaini menyebut kondisi tersebut sebagai isu yang berkembang.
“Desil menjadi tren isu di kalangan masyarakat, antara harapan dan kenyataan,” ujarnya.
Ia mencontohkan pekerja serabutan dengan kondisi ekonomi terbatas. Namun, keluarga tersebut bisa tercatat pada Desil 4 atau 5.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi akses bantuan pendidikan. Misalnya, bantuan pendidikan seperti PIP atau KIP.
Data yang digunakan program bisa menghasilkan keputusan berbeda. Menurutnya, perubahan ekonomi masyarakat juga berlangsung sangat cepat.
Kondisi keluarga hari ini belum tentu sama beberapa bulan mendatang. Karena itu, pemutakhiran data menjadi kebutuhan penting.
Mekanisme pengaduan juga harus cepat dan mudah. Masyarakat membutuhkan jalur perbaikan data yang tidak berbelit. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara lebih intensif.
Pemerintah perlu menjelaskan bahwa desil bukan penentu tunggal. Penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Membangun Data Sosial Manusiawi
Dr Isnaini menilai sistem desil tetap memiliki manfaat. Pemetaan tersebut membantu pemerintah melihat tingkat kesejahteraan masyarakat.
Hasil pemetaan juga dapat mendukung rancangan bantuan lebih terarah. Namun, pemeringkatan tidak selalu mencerminkan realitas ekonomi keluarga.
“Hasil pemeringkatan desil tidak 100% mencerminkan realitas ekonomi keluarga,” tegasnya.
Karena itu, penggunaan desil membutuhkan verifikasi dan validasi tambahan. Ia mendorong kolaborasi BPS, Dinsos, Dukcapil, dan pemerintah desa.
Pemutakhiran data idealnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Verifikasi lapangan juga perlu melibatkan tingkat RT dan RW.
Mekanisme pengaduan harus sederhana, cepat, dan responsif. Petugas perlu segera memeriksa laporan data yang bermasalah. Sosialisasi mengenai desil juga harus dilakukan secara serentak.
Menurutnya, sistem ideal membutuhkan prinsip satu data, akurat, manusiawi. Data harus dinamis dan tidak hanya melihat pendapatan.
Kondisi rumah dan jumlah tanggungan juga perlu diperhatikan. Faktor kesehatan keluarga juga perlu masuk dalam pemutakhiran.
Pendataan harus melibatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan silang. Prosesnya juga harus menjaga martabat setiap keluarga.
Masyarakat tidak boleh merasa mendapatkan label kemiskinan. Data juga harus terintegrasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Akses data perlu mendukung koordinasi tanpa sekat birokrasi. “Tujuannya memastikan tidak ada warga yang tertinggal,” pungkasnya.
Sumber: Dr Isnaini Rodiyah MSi

















