Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa Suko, Prodi AP Umsida Lakukan Pendampingan Kebijakan Publik

Ap.umsida.ac.id – Persoalan desa tidak selalu selesai melalui pengalaman pemerintahan. Dibutuhkan landasan hukum, administrasi tertata, dan kebijakan tepat.

Menjawab kebutuhan tersebut, Administrasi Publik (AP) Umsida menghadirkan pendampingan. Kegiatan ini membantu Pemerintah Desa Suko memperkuat tata kelola pemerintahan.

Program bertajuk Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi Kebijakan Publik di Pemerintah Desa Suko berlangsung Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut bertempat di Laboratorium Governance dan Manajemen Pelayanan Publik (MPP) di Umsida Kampus 3.

Pendampingan melibatkan dosen Prodi AP UMSIDA dan Kepala Desa Suko, Tri Yan Putra Pamungkas.

Kegiatan menghadirkan Dr. Ahmad Riyadh Umar Balahmar sebagai narasumber utama.

Tim dosen terdiri atas Ilmi Usrotin Choiriyah, Hendra Sukmana, Isnaini Rodiyah, Lailul Mursyidah, dan Isna Fitria Agustina.

Baca juga: Datangkan Pakar dari Burapha University, AP Umsida Kupas Tata Kelola Banjir

Memperkuat Landasan Hukum Desa

Dalam kegiatan tersebut, Tri Yan Putra Pamungkas menyampaikan sejumlah persoalan pemerintahan desa.

Permasalahan mencakup sengketa pertanahan, status aset, hingga penyusunan peraturan desa.

Ia menilai pendampingan akademik diperlukan untuk memperjelas dasar pengambilan keputusan.

Setiap kebijakan harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ahmad Riyadh kemudian menjelaskan berbagai regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pembahasan mencakup Undang-Undang Desa beserta perubahan terbarunya.

Materi juga membahas administrasi pemerintahan dan kewenangan desa.

Selain itu, peserta mempelajari potensi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sumbernya meliputi BUMDes, pasar desa, serta penyewaan kios UMKM.

Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Lihat juga: Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata

Menata Arsip dan Melindungi Aset

Persoalan pertanahan menjadi salah satu pembahasan utama pendampingan.

Dokumen Petok D dan Letter C memerlukan pengelolaan yang tertib. Arsip yang tidak terkelola berisiko hilang, rusak, atau sulit ditelusuri.

Ahmad Riyadh mendorong lima langkah pengelolaan arsip pertanahan.

Langkah tersebut meliputi inventarisasi, digitalisasi, klasifikasi, pengamanan, dan pencadangan.

Penataan arsip membantu menjaga kesinambungan administrasi ketika kepemimpinan berganti.

Pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan dalam persoalan sertifikat tanah.

Pemerintah desa memberikan keterangan administratif berdasarkan data yang tersedia.

Sementara itu, PPAT menangani pembuatan akta peralihan hak.

Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat menjadi kewenangan ATR/BPN.

Pemerintah desa juga perlu menyiapkan bukti pendukung ketika menghadapi gugatan aset.

Dokumen tersebut mencakup riwayat tanah, status penguasaan, dan inventarisasi.

Bukti pengamanan serta pemanfaatan aset juga perlu disiapkan.

Kolaborasi untuk Kebijakan Responsif

Pendampingan turut membahas kerja sama CSR perusahaan dengan pemerintah desa.

Kerja sama membutuhkan perjanjian yang menjelaskan tujuan dan tanggung jawab.

Pelaksanaannya juga perlu transparan serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Peserta turut mendiskusikan penyusunan Perdes tentang pemakaman.

Kebijakan pungutan perlu mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan nondiskriminasi.

Kajian kebutuhan masyarakat juga penting untuk mencegah potensi konflik.

Ketua Prodi AP Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah, menekankan fungsi laboratorium.

Laboratorium Governance dan MPP menjadi ruang belajar sekaligus konsultasi pemerintahan desa.

Hendra Sukmana menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam pelayanan publik.

Dr Isnaini Rodiyah MSi, menekankan penyusunan kebijakan yang partisipatif dan berbasis kajian.

Lailul Mursyidah MAP, mendorong digitalisasi arsip untuk memperkuat keamanan data.

Sementara itu, Isna Fitria Agustina MAP menekankan kolaborasi multipihak bagi pembangunan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Prodi AP Umsida berkomitmen melanjutkan pendampingan.

Fokusnya mencakup penataan arsip, perlindungan aset, dan penyusunan produk hukum desa.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Ketika Desil Menentukan Bantuan, Seberapa Akurat Potret Kesejahteraan?
October 10, 2026By
Digitalisasi Desa: Ketika Pelayanan Publik Menembus Batas Wilayah
October 5, 2026By
SPPG dan Tantangan Tata Kelola Publik: Antara Layanan Gizi dan Reformasi Birokrasi
September 30, 2026By
Datangkan Pakar dari Burapha University, AP Umsida Kupas Tata Kelola Banjir
September 25, 2026By
Riset Dosen AP Umsida Ungkap Peran SinergiSmart Deteksi Dini Kenaikan Harga Pokok
September 20, 2026By
Desil Bukan Vonis Kemiskinan, Pakar Umsida Soroti Akurasi Data Bansos
September 15, 2026By
Belajar di Thailand, Mahasiswa AP Umsida Perkuat Kompetensi Global dan Komunikasi Publik
August 31, 2026By
Student Mobility Buka Wawasan Mahasiswa AP Umsida tentang Kurikulum Administrasi Publik Thailand
August 26, 2026By

Prestasi

Berawal dari Latihan Intensif, Mahasiswa AP Umsida Tembus Final Kejuaraan Taekwondo
July 9, 2026By
Vivi Nabila Taklukkan Rasa Minder dan Raih Emas Paku Bumi Open 2026
April 15, 2026By
Kembali ke Gelanggang Usai Vakum, Mahasiswa Umsida Raih Emas Nasional 2026
April 10, 2026By
Karate Challenge: Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Tembus Prestasi Ganda
January 10, 2026By
Vivi Nabila Persembahkan Perunggu UPSCC III 2025 dan Tantang Diri Bangkit Lagi
January 6, 2026By
Konsistensi Latihan Bawa Ahmad Dhani Fauzi Raih Perak Taekwondo
January 2, 2026By
Elok, Mahasiswa AP Umsida Raih Perak di Kejuaraan Nasional Taekwondo
December 28, 2025By
Mahasiswa Umsida Sabet Emas Perdana di Kejuaraan Taekwondo KBPP Polri Jatim Cup 3
December 25, 2025By