Ap.umsida.ac.id – Persoalan desa tidak selalu selesai melalui pengalaman pemerintahan. Dibutuhkan landasan hukum, administrasi tertata, dan kebijakan tepat.
Menjawab kebutuhan tersebut, Administrasi Publik (AP) Umsida menghadirkan pendampingan. Kegiatan ini membantu Pemerintah Desa Suko memperkuat tata kelola pemerintahan.
Program bertajuk Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi Kebijakan Publik di Pemerintah Desa Suko berlangsung Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut bertempat di Laboratorium Governance dan Manajemen Pelayanan Publik (MPP) di Umsida Kampus 3.
Pendampingan melibatkan dosen Prodi AP UMSIDA dan Kepala Desa Suko, Tri Yan Putra Pamungkas.
Kegiatan menghadirkan Dr. Ahmad Riyadh Umar Balahmar sebagai narasumber utama.
Tim dosen terdiri atas Ilmi Usrotin Choiriyah, Hendra Sukmana, Isnaini Rodiyah, Lailul Mursyidah, dan Isna Fitria Agustina.
Baca juga: Datangkan Pakar dari Burapha University, AP Umsida Kupas Tata Kelola Banjir
Memperkuat Landasan Hukum Desa

Dalam kegiatan tersebut, Tri Yan Putra Pamungkas menyampaikan sejumlah persoalan pemerintahan desa.
Permasalahan mencakup sengketa pertanahan, status aset, hingga penyusunan peraturan desa.
Ia menilai pendampingan akademik diperlukan untuk memperjelas dasar pengambilan keputusan.
Setiap kebijakan harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Riyadh kemudian menjelaskan berbagai regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembahasan mencakup Undang-Undang Desa beserta perubahan terbarunya.
Materi juga membahas administrasi pemerintahan dan kewenangan desa.
Selain itu, peserta mempelajari potensi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sumbernya meliputi BUMDes, pasar desa, serta penyewaan kios UMKM.
Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Lihat juga: Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata
Menata Arsip dan Melindungi Aset
Persoalan pertanahan menjadi salah satu pembahasan utama pendampingan.
Dokumen Petok D dan Letter C memerlukan pengelolaan yang tertib. Arsip yang tidak terkelola berisiko hilang, rusak, atau sulit ditelusuri.
Ahmad Riyadh mendorong lima langkah pengelolaan arsip pertanahan.
Langkah tersebut meliputi inventarisasi, digitalisasi, klasifikasi, pengamanan, dan pencadangan.
Penataan arsip membantu menjaga kesinambungan administrasi ketika kepemimpinan berganti.
Pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan dalam persoalan sertifikat tanah.
Pemerintah desa memberikan keterangan administratif berdasarkan data yang tersedia.
Sementara itu, PPAT menangani pembuatan akta peralihan hak.
Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat menjadi kewenangan ATR/BPN.
Pemerintah desa juga perlu menyiapkan bukti pendukung ketika menghadapi gugatan aset.
Dokumen tersebut mencakup riwayat tanah, status penguasaan, dan inventarisasi.
Bukti pengamanan serta pemanfaatan aset juga perlu disiapkan.
Kolaborasi untuk Kebijakan Responsif
Pendampingan turut membahas kerja sama CSR perusahaan dengan pemerintah desa.
Kerja sama membutuhkan perjanjian yang menjelaskan tujuan dan tanggung jawab.
Pelaksanaannya juga perlu transparan serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Peserta turut mendiskusikan penyusunan Perdes tentang pemakaman.
Kebijakan pungutan perlu mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan nondiskriminasi.
Kajian kebutuhan masyarakat juga penting untuk mencegah potensi konflik.
Ketua Prodi AP Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah, menekankan fungsi laboratorium.
Laboratorium Governance dan MPP menjadi ruang belajar sekaligus konsultasi pemerintahan desa.
Hendra Sukmana menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam pelayanan publik.
Dr Isnaini Rodiyah MSi, menekankan penyusunan kebijakan yang partisipatif dan berbasis kajian.
Lailul Mursyidah MAP, mendorong digitalisasi arsip untuk memperkuat keamanan data.
Sementara itu, Isna Fitria Agustina MAP menekankan kolaborasi multipihak bagi pembangunan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Prodi AP Umsida berkomitmen melanjutkan pendampingan.
Fokusnya mencakup penataan arsip, perlindungan aset, dan penyusunan produk hukum desa.
Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















