Ap.umsida.ac.id – Pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola dana desa untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun besarnya anggaran yang dikelola juga menuntut sistem pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penelitian yang dilakukan oleh Lailul Mursyidah MAP, dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menyoroti bagaimana digitalisasi melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Penelitian tersebut berjudul Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang mengambil studi kasus di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Siskeudes mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui sistem pelaporan yang lebih tertata, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Smart Governance Butuh ASN yang Terus Belajar saat Kesiapan Digital Sidoarjo Belum Merata
Digitalisasi sebagai Penguat Akuntabilitas Keuangan Desa

Dalam praktik pemerintahan desa, pengelolaan keuangan sering menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik.
Oleh karena itu, diperlukan sistem yang mampu mencatat setiap transaksi secara jelas dan dapat diaudit.
Siskeudes hadir sebagai inovasi digital yang dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara lebih sistematis.
Sistem ini memungkinkan seluruh proses pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi dalam satu platform.
Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Siskeudes di Desa Keper memberikan dampak positif terhadap peningkatan akuntabilitas keuangan desa.
“Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital dalam tata kelola keuangan desa dapat meningkatkan transparansi serta mempermudah proses pelaporan keuangan secara sistematis,” jelasnya dalam penelitian tersebut.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah desa dapat mencatat setiap transaksi secara lebih tertib sehingga meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran.
Lihat juga: Fenomena Nikah di KUA di Media Sosial, Kritik Halus terhadap Gengsi dan Komersialisasi Pernikahan
Tiga Indikator Akuntabilitas yang Menguat
Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Siskeudes berhasil memperkuat akuntabilitas keuangan desa melalui tiga indikator utama.
Indikator pertama adalah pelaporan keuangan yang rutin dan tepat waktu.
Sistem Siskeudes membantu perangkat desa menyusun laporan secara lebih terstruktur sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara konsisten.
Indikator kedua adalah pertanggungjawaban keuangan yang terukur secara nominal.
Melalui sistem ini, setiap transaksi keuangan desa dicatat secara rinci sehingga seluruh penggunaan dana dapat dilacak dengan jelas.
Indikator ketiga adalah tata kelola keuangan yang sesuai dengan regulasi.
Dengan sistem yang terstandarisasi, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih selaras dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa penerapan Siskeudes tidak hanya mempermudah administrasi keuangan desa, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta memastikan bahwa setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketiga indikator tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi melalui Siskeudes mampu mendorong praktik tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Tantangan Integrasi Sistem Keuangan Desa
Meskipun memberikan banyak manfaat, penelitian ini juga menemukan beberapa tantangan dalam implementasi Siskeudes.
Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah belum adanya integrasi penuh antara aplikasi Siskeudes dengan sistem perbankan yang digunakan dalam transaksi keuangan desa.
Di Desa Keper misalnya, sistem Siskeudes belum sepenuhnya terhubung dengan Bank BPR Delta Artha yang menjadi mitra transaksi keuangan desa.
Akibatnya, operator desa masih harus melakukan proses input data secara manual pada beberapa sistem yang berbeda.
“Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa optimalisasi sistem digital dalam pengelolaan keuangan desa masih memerlukan dukungan integrasi teknologi yang lebih menyeluruh,” jelasnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tata kelola keuangan desa tidak hanya membutuhkan aplikasi yang baik, tetapi juga dukungan infrastruktur sistem yang terintegrasi.
Melalui penerapan Siskeudes, pemerintah desa memiliki peluang besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dengan dukungan teknologi yang terus berkembang, sistem ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Sumber Jurnal: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















