Ketika Layanan Digital Kehilangan Arah: “SOP Hilang, Kepastian Pun Menghilang”

Ap.umsida.ac.id – Sistem layanan publik digital seperti SIPRAJA kini menuai sorotan karena ketiadaan SOP yang jelas dianggap menjadi akar persoalan dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Digitalisasi layanan publik melalui aplikasi SIPRAJA digadang sebagai langkah besar menuju pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efektif.

Namun, penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh UB, dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Ia menemukan persoalan mendasar yang menghambat efektivitas sistem ini ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam layanan SKDU.

Baca juga: Bedah Peran Hukum sebagai Perubahan Menuju Negara yang Adil: Prodi Hukum Umsida Datangkan Ahli

Benang Kusut Administrasi Tanpa SOP yang Jelas

Ketiadaan SOP ini membuat pelaksanaan administrasi kehilangan arah.

Sumber: Ilustrasi AI

Pada banyak kasus, warga mengajukan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) berdasarkan alamat KTP, padahal regulasi mengharuskan domisili sesuai lokasi fisik usaha.

Ketika petugas menemukan bahwa tempat usaha berada di luar wilayah desa, mereka kebingungan menentukan langkah yang benar.

“Ketika tidak ada SOP yang jelas, petugas berada dalam posisi serba salah antara ingin membantu warga, tetapi juga khawatir melanggar aturan,” ungkap dosen Umsida tersebut dalam penelitiannya .

Dalam kondisi ini, beberapa warga hanya menerima “surat biasa” sebagai alternatif, meski dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum setara SKDU.

Situasi ini tidak hanya membuat warga bingung, tetapi juga menunjukkan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku usaha yang membutuhkan legalitas untuk izin usaha, perpajakan, maupun akses layanan perbankan.

Lihat juga: Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah: Kunci Pembangunan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Ketidakpastian Administratif dan Dampaknya pada Kepercayaan Publik

Ketika SOP tidak tersedia, seluruh layanan menjadi sangat bergantung pada interpretasi masing-masing petugas.

Penelitian ini menegaskan bahwa hal tersebut menciptakan inkonsistensi pelayanan, bahkan dalam kasus serupa sekalipun.

Akibatnya, kualitas layanan digital yang seharusnya seragam justru menjadi berbeda-beda antar desa.

Bahkan ketika teknologi sudah disediakan, birokrasi yang tidak terstandar membuat inovasi digital kehilangan daya guna.

Petugas kerap menunda keputusan atau mengambil langkah kompromi karena merasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Ahmad Riyadh, “Digitalisasi tanpa kepastian prosedur justru melahirkan kebingungan baru,” ujarnya.

“Teknologi bukan solusi jika birokrasi tidak memiliki panduan yang jelas,” tambahnya.

Ketidakpastian ini berdampak langsung pada kepercayaan publik. Warga menjadi ragu terhadap layanan digital karena hasil yang mereka terima tidak selalu sesuai dengan ekspektasi.

SKDU sebagai dokumen penting yang menjadi dasar berbagai perizinan seharusnya memiliki alur yang pasti, bukan diputuskan berdasarkan kebiasaan masing-masing petugas.

Penelitian ini mengingatkan bahwa digitalisasi bukan sekadar menghadirkan aplikasi, tetapi juga menuntut pembenahan tata kelola.

Tanpa SOP yang kuat, layanan publik digital hanya akan berubah menjadi sistem yang canggih secara tampilan namun rapuh dalam pelaksanaan.

Pemerintah daerah perlu segera menyusun SOP detail agar setiap petugas memiliki pegangan yang sama, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang memang menjadi hak mereka.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Saat Digitalisasi Tersendat: Membaca Tantangan SIPRAJA dalam Layanan SKDU di Sidoarjo
November 11, 2025By
Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah: Kunci Pembangunan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
November 7, 2025By
Efektivitas Layanan Publik Digital SIMKAH di KUA Candi
November 3, 2025By
SIMKAH dan Arah Baru Transformasi Digital Layanan Publik di KUA Candi
October 30, 2025By
Publik dan Pengelolaan Keuangan Daerah: Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi Anggaran
October 26, 2025By
Administrasi Publik Umsida gandeng NGO untuk kemitraan responsif Gender
October 22, 2025By
Desentralisasi Pemerintahan Peluang dan Tantangan Menuju Daerah yang Mandiri dan Sejahtera
October 18, 2025By
Birokrasi yang Responsif Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat
October 14, 2025By

Prestasi

Pingki Bawa Inovasi P2MW BowBaci hingga Raih Predikat Wisudawan Berprestasi Umsida 46
November 20, 2025By
Fina Raih Wisudawan Berprestasi Umsida 46 Berkat P2MW Inovasi BowBaci Rainbow
November 19, 2025By
Vivi Nabila Sabet Kejuaraan Tapak Suci Airlangga Championship
September 20, 2025By
Mahasiswa AP Umsida, Fikri Raih Juara 2 Kejuaraan Pencak Silat
September 16, 2025By
Mahasiswa AP Umsida Juara 2 Pencak Silat Kelas B Dewasa Putri
September 12, 2025By
Tampil Gemilang di Porprov Jatim, Jovanka Risky Bawa Pulang Medali Perak
July 13, 2025By
Bangga! Mahasiswa AP Umsida Juara I Kumite Piala Gubernur Jatim Cup II 2025
July 5, 2025By
Hafit Wahyu Ramadhan: Dari Lapangan Futsal hingga Menjadi Wisudawan Terbaik Umsida
November 18, 2024By