Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232 / U / 2000, kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan pengadaannya digunakan sebagai penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. Kurikulum perguruan tinggi haruslah yang bertanggung jawab dan melibatkan segenap pemangku kepentingan dalam penyusunannya agar lulusan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pihak lain persaingan global harus dapat diantisipasi oleh segenap penyelenggara pendidikan tinggi dan pemerintah, di antaranya melalui penyetaraan kualifikasi tenaga kerja baik bersifat nasional maupun internasional. Oleh yang mewah melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), disempurnakan. Untuk itu, tiap program studi sebagai satuan penyelenggaraan pendidikan akademik dan / atau profesional haruslah mengorientasikan dan menyesuaikan kurikulumnya agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai aturan perundangan yaitu calon sarjana harus memiliki kompetensi tingkat kualifikasi 6. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dalam menyusun kurikulum berbasis KKNI selalu berpedoman pada rekomendasi Ikatan Administrasi Umum Indonesia (IAPA).