Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual selaras dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, sebagai contoh diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Jenis Ciptaan : Program Komputer
Judul Ciptaan : Website Informasi Pelayanan Publik Pemerintah Desa Banjarbendo
Learn MoreJenis Ciptaan : Program Komputer
Judul Ciptaan : Aplikasi Augmented Reality Flora Coban Binangun
Learn More